Deli Serdang,
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 350 juta milik korban Purwadi Gunawan yang diduga digelapkan oleh oknum Pemborong berinisial SH alias Kakek K, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, pada Rabu (26/08/2026) sekira pukul 12.15 WIB.
Bertempat di ruang sidang lll (tiga), sidang yang beragendakan pembuktian dari penuntut umum ini dipimpin oleh Hakim ketua, Sulaiman M. SH, MH dan dua Hakim Anggota lainnya, serta JPU Kejari Deli Serdang Eva Santa Rosa Sitepu.
Dalam persidangan ini JPU menghadirkan tujuh orang saksi yakni Purwadi Gunawan (korban), Zulham, Adam, Heru (Direktur CV. RA) , Indra Silaban dan Edi Hermawan yang merupakandari Dinas Keuangan Dan Aset Deli Serdang.
Setelah para saksi di ambil sumpah oleh majelis hakim, salah satu Hakim Anggota menawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau perdamaian antara korban dan terdakwa, namun terdakwa Kakek tidak bersedia berdamai, sementara korban Purwadi Gunawan mendapat tawaran tersebut mau berdamai secara kekeluargaan.
“Saya mau” ujar Purwadi Gunawan.
Bagaimana, terdakwa Syarifuddin Habibi tanya Hakim ?
“Tidak Bu, saya tidak mau ” ujar terdakwa setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Sempat diskors istirahat, sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari JPU Eva Santa Rosa Sitepu ke semua para saksi. Pertanyaan pertanyaan tersebut terkait kronologis peristiwa hukum dalam kasus dugaan penggelapan yang di lakukan terdakwa Kakek.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi , Hakim Ketua Sulaiman mengarah ke terdakwa dan membilangkan apakah keterangan dari saksi-saksi ada yang di bantah atau ada yang tidak benar?
” Benar pak ” sebut terdakwa kakek.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ditutup sekira pukul 14.50 WIB.
Sidang selanjutnya dijadwalkan di gelar Minggu depan dengan agenda saksi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, oknum pemborong SH alias Kakek terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pemilik perusahaan CV. RA yang juga oknum pemborong di Pemkab Deli Serdang dilaporkan korbannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.
Terdakwa dilaporkan korbannya Purwadi Gunawan. Dimana korban mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. (why)
