SERGAI | ARKAMEDIA.id — Upaya hukum praperadilan yang diajukan seorang tersangka berinisial CN terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandas di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, hakim tunggal praperadilan Muhammad Arif Budiman, SH, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum CN untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sergai akan menindaklanjuti proses hukum setelah adanya putusan praperadilan.
Menurutnya, terhadap perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Satreskrim Polres Sergai akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah adanya putusan praperadilan, untuk perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Satreskrim akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” terang AKP Bringin Jaya.
Sebelumnya Sempat Mencuat Dalil “Oknum Pers”
Sebelumnya, persoalan tersebut menjadi sorotan setelah mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka CN oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang digelar di PN Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses penetapan tersangka tersebut.
Dalam materi yang disampaikan di persidangan, penasihat hukum pemohon menyebut oknum pers yang dimaksud berinisial “T”.
Namun, dalil tersebut merupakan bagian dari materi permohonan pihak pemohon dan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran seluruh dalil para pihak menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian hakim dalam proses persidangan.
Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum pers tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai dalil yang diajukan pemohon, bukan sebagai kesimpulan bahwa pers telah memengaruhi proses penyidikan.
Sementara itu, persoalan mengenai kewenangan penyidik serta sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan merupakan bagian dari objek pemeriksaan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan
Dalam sidang putusan pada Senin (14/9/2026), hakim tunggal praperadilan Muhammad Arif Budiman, SH, akhirnya menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.
Amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan:
“Menolak seluruhnya permohonan Pemohon.”
Pengadilan juga menetapkan:
“Membebankan biaya sidang terhadap Pemohon sejumlah nihil.”
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srh yang diajukan CN melalui kuasa hukumnya tidak dikabulkan oleh PN Sei Rampah.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama CN dalam perkara dugaan tindak pidana cabul.
Perkara pokoknya berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor Indah Permata Sari.
Dalam dokumen yang menjadi dasar perkara, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Namun, putusan praperadilan ini perlu dipahami secara tepat. Ditolaknya permohonan praperadilan bukan berarti pengadilan telah memutus bersalah atau tidak bersalahnya CN dalam perkara pokok dugaan tindak pidana. Praperadilan berfokus pada objek hukum yang diajukan dalam permohonan, dalam hal ini antara lain mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dipersoalkan pemohon.
Polisi Hadapi Gugatan Praperadilan
Dalam persidangan, pihak termohon terdiri atas Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.
Termohon didampingi tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Serdang Bedagai, di antaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH, MH, M.Kn, Penata TK I Thasossa F Sinaga, SE, Iptu Qory Oloan Siregar, SH, MH, Ipda Herru S, SH, MH, Ipda Zuzu H. Limbong, SH, Ipda Feris Tovan F. Hareva, SH, serta sejumlah personel Bidkum Polda Sumut lainnya.
Sementara pihak pemohon didampingi kuasa hukum Awaluddin Rangkuti, S.Ag, SH, MH, M. Muswwad Siregar, SH, dan Asrian Efendi Nasution, SH dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).
Sidang tersebut turut diikuti unsur Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Serdang Bedagai dalam pelaksanaan pembacaan putusan praperadilan.
PN Sei Rampah Benarkan Putusan
Terpisah, Juru Bicara PN Sei Rampah, Masmur Kaban, SH, membenarkan bahwa permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Srh telah diputus oleh hakim tunggal.
“Diputuskan hakim tunggal, Bapak Arif Budiman. Menolak secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara sidang terhadap pemohon sejumlah nihil,” jelas Masmur.
Dalil “Oknum Pers” Tak Mengubah Putusan Hakim
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting bahwa setiap dalil yang muncul dalam proses persidangan harus ditempatkan sesuai kedudukannya dalam hukum.
Pernyataan mengenai dugaan adanya oknum pers berinisial “T” yang disebut dalam materi permohonan merupakan dalil dari pihak pemohon, sehingga tidak tepat apabila diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya dasar pembuktian dan penetapan hukum.
Bagi insan pers, tudingan semacam itu juga penting disikapi secara profesional dengan tetap menjunjung independensi, keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, dan praduga tak bersalah.
Praperadilan Selesai, Perkara Pokok Berlanjut
Dengan ditolaknya seluruh permohonan, proses praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srh telah diputus oleh PN Sei Rampah.
Adapun perkara pokok dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Status tersangka juga tetap harus dipahami dalam kerangka asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara pokok.
(Red)
