MEDAN | ARKAMEDIA.id — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut 24 Group, Rianto, SH., MH, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir atas sikap tegas mereka dalam membela martabat profesi wartawan menyusul pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan insan pers.
Rianto, yang akrab disapa Anto Genk, menilai respons Dewan Pers dan PWI menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mengapresiasi Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir yang segera memberikan pernyataan resmi membela kehormatan profesi wartawan. Sikap seperti ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik,” ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Rianto menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang demi kepentingan publik. Menurutnya, setiap narasumber berhak memilih untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
Polemik tersebut bermula saat Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers itu, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan wartawan, di antaranya kalimat, “Lo punya otak enggak sih?”, meminta wartawan untuk “shut up”, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri. Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu (18/7/2026) menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Ia juga meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers atas ucapannya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyesalkan adanya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Rianto berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya agar senantiasa menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Saya berharap hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, etika, dan profesionalisme,” tutup Rianto.
Diketahui, setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan.
(Red)
