TEBINGTINGGI, ARKAMEDIA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan bermotor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Tebingtinggi, Anthoni Nainggolan SH, didampingi Kasi Intelijen Sai Sintong Purba SH MH dan Kasi Pidana Khusus Danang Dermawan SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tebingtinggi, Selasa (21/4/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran DLH Tahun Anggaran 2024 dan MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan ZH sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Kajari Tebingtinggi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan sekitar 50 saksi, tiga orang ahli, dokumen, serta barang bukti hasil penggeledahan.
“Dari hasil penyidikan dan ekspose perkara, telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka,” ujar Anthoni.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran sebesar Rp1.421.810.000 yang dialokasikan untuk belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam praktiknya, tersangka MHA diduga memerintahkan ZH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M sebagai bendahara untuk melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU menggunakan sistem barcode kendaraan.
Namun, setelah transaksi dilakukan, tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Struk tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pencairan anggaran.
Selain itu, tersangka MHA diduga mengetahui praktik tersebut dan tetap menandatangani dokumen pencairan, mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga anggaran dapat dicairkan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp863.016.444, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
“Perbuatan para tersangka diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka M telah dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka MHA belum ditahan dengan alasan kesehatan, namun pihak Kejari memastikan penahanan akan segera dilakukan.
(Red)

