SERGAI, ARKAMEDIA.id — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor Honda Supra terjadi di Jalan Umum Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Insiden tabrak samping tersebut mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara seorang pengendara lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Zikri Raihan Ar Raffi (17), warga Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Sementara pengendara lainnya, Rian Saputra (18), warga Dusun I, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, mengalami patah tulang pada kaki kanan, luka lecet di kedua kaki, serta luka robek pada pelipis kanan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., membenarkan peristiwa kecelakaan maut tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika Rian Saputra mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dari arah Desa Sei Parit menuju Sei Rampah. Setibanya di lokasi kejadian, Rian yang berada di bahu jalan bermaksud menyeberang.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Zikri melaju dari arah berlawanan, yakni dari Sei Rampah menuju Desa Sei Parit.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, benturan samping pun tidak dapat dihindari. Akibat kejadian tersebut, Zikri mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Adapun Rian mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Olah TKP dan Amankan Kendaraan
Petugas piket Satuan Lalu Lintas Polres Sergai, Aipda Mhd Razaq dan Briptu Rio Pane, yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, mendata saksi dan korban, serta mengamankan kedua sepeda motor yang terlibat sebagai barang bukti di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Sergai.
Dari hasil pendataan awal, pengendara Rian Saputra diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kepolisian masih menangani peristiwa tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp500.000.
Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak saat Berkendara
Melalui keterangannya, AKP Bringin Jaya mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
Masyarakat diminta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta meningkatkan kewaspadaan ketika hendak menyeberang atau berpindah jalur.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm standar, dan jangan biarkan anak yang belum cukup umur serta belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor di jalan umum,” demikian imbauan kepolisian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dapat berakibat fatal, bahkan merenggut nyawa.
ARKAMEDIA.id — Berita Untuk Semua.
