SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W P alias T (36), tersangka kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Ginting, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah pelaku yang sempat buron hampir delapan bulan diketahui diamankan di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim dan personel bergerak cepat menuju Polsek Galang usai memperoleh informasi keberadaan tersangka pada Sabtu (25/7/2026). Setelah dilakukan pencocokan identitas dan dipastikan merupakan DPO yang selama ini diburu, pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Ginting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan perkebunan, saat itu sedang melaksanakan patroli di area kebun. Saat menjalankan tugas, korban mendapati rekan pelaku diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Tidak terima rekannya dipergoki, tersangka bersama kelompoknya melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga mengalami luka tembak serius. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan dan harus menjalani operasi untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kepalanya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan pelaku.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Ginting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana, termasuk memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban maupun masyarakat.
(YSN))
