SERGAI, ARKAMEDIA.id — Pelarian seorang pria berinisial AR alias D (25), yang disebut polisi sebagai terduga pelaku pencurian kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terhenti di Provinsi Riau.
AR diamankan Tim Ubur-Ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di Kantor Desa Pekan Kamis, Dusun II, Kecamatan Dolok Masihul, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa bermula ketika seorang teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin terhadap unit pendingin udara di ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis.
Saat dilakukan pemeriksaan, teknisi tersebut mendapati mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan Kepala Desa Pekan Kamis. Pihak Kantor Desa selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ubur-Ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa AR alias D berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tim selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke Riau dan berhasil mengamankan AR di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng.
Polisi menyatakan Polleng saat ini masih dalam pengejaran.
AR kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun korban dalam perkara tersebut merupakan Kantor Desa Pekan Kamis, dengan kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp2 juta.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah besi penyangga mesin kompresor AC, satu buah mur, satu unit kapasitor, dan satu unit kipas AC.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Pencurian
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku perkara pencurian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres Serdang Bedagai berkomitmen melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk perkara pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga fasilitas umum maupun barang milik pribadi.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 Kepolisian untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disangkakan penyidik terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(YSN),
