SERGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dalam operasi tersebut, dua pemuda berusia 21 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (21), warga Gang Nangka, Dusun II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, dan AS (21), warga Dusun VI, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya ditangkap di kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jembatan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mengantongi ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AA dan AS,” ujar AKP Erikson David.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, AA bersikap kooperatif dan menyerahkan barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial KB seharga Rp330.000 untuk dikonsumsi bersama. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, KB berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Benar, personel Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Serdang Bedagai.
(YSN)
