DELI SERDANG, ARKAMEDIA — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial I alias R (37), warga Kecamatan Tanjung Morawa, yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor. Terduga pelaku diamankan di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
I alias R diamankan terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang dari dalam kandang lembu di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berinisial M (59) memarkirkan sepeda motornya di dalam kandang lembu. Kendaraan tersebut telah dikunci, sementara pagar kandang yang terbuat dari kayu juga dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.
Beberapa saat kemudian, korban meminta anaknya, saksi berinisial ES, untuk mengambil seng bekas dari dalam kandang. Saat berada di lokasi, ES mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempatnya.
ES kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Selain itu, pintu pagar kandang ditemukan dalam kondisi rusak, diduga akibat dibuka secara paksa.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa I alias R terlihat melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi. Polisi berhasil mengamankan I alias R dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut I alias R mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dari perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa eks BPKB sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.
Saat ini, I alias R masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Penyidik juga masih melakukan pendalaman serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Why)
