Deli Serdang, ARKAMEDIA | Seorang pemuda berinisial A (26) warga Jalan Bakaran Batu dusun III desa Tanjung Baru kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, diamankan personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang.
Pelaku diamankan petugas Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Senin (13/07/2026) sekira pukul 00 WIB di dusun I Desa Tanjung Baru kecamatan Tanjung Morawa karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Diketahui, kejadian berawal dari keterangan Saksi Ageng Tegar Winata melihat kabel pada Tower Mitratel sudah dalam kondisi terpotong. Selanjutnya, saksi menelpon temannya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi Pencurian didalam Tower Mitratel. Kemudian keduanya lalu mengecek ke lokasi.
Di lokasi, kedua saksi Ageng dan Reza menemukan dan membawa barang-barang yang diduga milik pelaku yang masih tertinggal berupa 1 Gunting, 2 tang, 3 Obeng, 2 kunci Ring, 1 pisau Catter, serta 1 kunci L.
Berbekal sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi, pelapor beserta saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut. Dihari yang sama petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di dusun I desa Tanjung Baru kecamatan Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
Di lokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasinya. Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya pelaku dibawake Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.
Kepada awak media melalui press rilisnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH membenarkan peristiwa dan penangkapan pelaku.
“Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023” sebutnya.
(why)
