SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id — Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah III Sumatera Utara merespons pemberitaan terkait dugaan praktik penjualan seragam olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Respons tersebut disampaikan Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara, Deby Putri Viana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2026).
Melalui pesan singkat, Deby menyampaikan akan terlebih dahulu mengomunikasikan informasi tersebut kepada pihak sekolah.
“Baik, terima kasih Pak atas informasinya. Nanti saya komunikasikan ke sekolah terkait terlebih dahulu ya, Pak,” ujar Deby.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut atas informasi yang berkembang mengenai dugaan penjualan perlengkapan sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada seluruh siswa SMKN 1 Teluk Mengkudu.
Dugaan Penjualan Disorot
Sebelumnya, ARKAMEDIA.id memberitakan dugaan praktik penjualan seragam olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah di SMKN 1 Teluk Mengkudu yang disebut melibatkan pengutipan pembayaran langsung ke kelas-kelas.
Berdasarkan informasi dari sumber pada Kamis (29/10/2026), setiap siswa disebut dikenakan biaya Rp147.000 untuk atribut dan Rp150.000 untuk baju olahraga. Sementara itu, harga pakaian praktik dikabarkan bervariasi.
Jumlah siswa yang disebut menjadi sasaran kebijakan tersebut mencapai 216 orang, termasuk siswa kelas XI dan XII.
Sumber juga menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau diangsur hingga lunas. Namun, dugaan kewajiban pembelian tersebut disebut tidak didahului musyawarah dengan wali murid maupun pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa.
Dalam informasi yang dihimpun, seorang petugas sekolah bernama Ariani disebut terlibat dalam proses pengutipan pembayaran. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Regulasi Pendidikan Perlu Diperhatikan
Dugaan tersebut perlu ditelusuri dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk melakukan sejumlah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Karena itu, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pengadaan perlengkapan tersebut merupakan kebijakan resmi sekolah, bagaimana mekanisme penetapan harga dan penyediaannya, serta apakah pembelian benar-benar diwajibkan kepada seluruh siswa.
Kepala Sekolah Bungkam
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu, Roslina Tanjung, M.Pd., yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penjualan seragam, pakaian praktik, dan atribut sekolah tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
ARKAMEDIA.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Masyarakat juga berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui komunikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan, sehingga tidak muncul polemik berkepanjangan serta hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
(Redaksi ARKAMEDIA.id)
