SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Proyek revitalisasi gedung SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, Dusun XII Pasar III Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp1.177.831.898 itu belum juga rampung, meski batas waktu pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan revitalisasi tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 100 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli hingga 26 Oktober 2026.
Namun, hingga Jumat (30/10/2026), atau empat hari setelah tenggat waktu berakhir, kondisi bangunan sekolah masih belum sepenuhnya selesai. Sejumlah pekerjaan masih terlihat dalam tahap penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan waktu pelaksanaan, pengawasan proyek, hingga kepastian penyelesaian pekerjaan yang menggunakan uang negara tersebut.
Terlebih, proyek revitalisasi fasilitas pendidikan semestinya dikerjakan secara terencana dan sesuai jadwal agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026), Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang membenarkan adanya pengajuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Kami sudah pengajuan adendum, pengajuan perpanjangan waktu. Tinggal finishing aja, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah telah mengajukan adendum atau perpanjangan waktu. Namun, muncul pertanyaan lanjutan: apa yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal awal? Apakah permohonan adendum tersebut telah disetujui oleh pihak berwenang? Dan sampai kapan proyek tersebut ditargetkan rampung?
Jangan Sekadar Rampung, Kualitas Harus Dipastikan
Keterlambatan penyelesaian proyek ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, setiap rupiah anggaran negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan, baik dari sisi waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis maupun kualitas hasil pembangunan.
Pihak pelaksana, pengawas, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres fisik pekerjaan, penyebab keterlambatan, status persetujuan adendum, dan kepastian batas akhir penyelesaian proyek.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan ketentuan teknis yang ditetapkan.
Jangan sampai proyek bernilai lebih dari Rp1,1 miliar ini hanya mengejar penyelesaian fisik tanpa memastikan mutu bangunan dan kesesuaian penggunaan anggaran.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan tinggal tahap finishing, melainkan bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi dan pengawasan menjadi penting agar proyek revitalisasi sekolah tersebut benar-benar menghasilkan bangunan yang layak, aman, berkualitas, serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
