SERGAI, ARKAMEDIA.id –Tim Ubur-ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pembongkaran rumah milik warga.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, dan diketahui memiliki pekerjaan tidak tetap.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mendapat kabar dari seorang saksi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.
Setelah menerima informasi tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, antara lain satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji besi pintu, dua buah jeruji besi jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp25 juta.
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut.
“ Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
