SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id — Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di Dusun I, Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,53 gram. Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp540.000.
Saat dimintai keterangan, AA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T.
Selanjutnya, AA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang berperan penting dalam membantu aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
(YSN)
