SERGAI, ARKAMEDIA.id – Keberadaan bangunan baru di lingkungan UPTD Puskesmas Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi perhatian seiring pelaksanaan proyek pembangunan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.712.761.922 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan Puskesmas Tanjung Beringin dalam rangka mendukung pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan (SPA), termasuk pengembangan layanan spesialistik di Sumatera Utara.
Pada papan informasi proyek tercantum Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi terkait, dengan CV Lasmana Karya sebagai penyedia jasa. Namun, rincian mengenai ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Pengawasan Dipertanyakan, Kapus Hanya Foto-foto
Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Beringin, Krisnawati Situmorang, STR.Keb., MKM, saat dikonfirmasi ARKAMEDIA.id menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga bukan berada dalam kapasitas kewenangannya sebagai kepala puskesmas.
“Untuk pembangunan puskesmas bukan kapasitas saya, Pak. Karena ini pembangunan provinsi, Pak,” ujar Krisnawati, Rabu (21/10) sore.
Ia menambahkan, pihak Puskesmas hanya mendapat tugas melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan kepada pihak provinsi melalui dokumentasi foto.
“Kami hanya ditugaskan melakukan pengawasan dan laporan progres berupa foto ke provinsi, Pak,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjelaskan peran pihak Puskesmas dalam pemantauan kegiatan. Meski demikian, mekanisme pengawasan teknis dan pihak yang bertanggung jawab memastikan kualitas hasil pekerjaan tetap perlu diperjelas.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Diharapkan Transparan
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,7 miliar, pelaksanaan pembangunan tersebut diharapkan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar perencanaan, volume pekerjaan, jadwal kontrak, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara diharapkan memberikan penjelasan mengenai jenis dan ruang lingkup pekerjaan pada bangunan baru tersebut, perkembangan pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta proses pemeriksaan mutu pekerjaan.
Keterangan itu penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana pembangunan dilaksanakan sesuai perencanaan dan bagaimana anggaran publik digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, ARKAMEDIA.id akan terus melakukan konfirmasi memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara maupun pihak CV Lasmana Karya mengenai rincian teknis dan hasil pengawasan proyek tersebut.
ARKAMEDIA.id tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
