DELI SERDANG | ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 78 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangani 65 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan barang bukti lainnya.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, SH, MH, didampingi Wakasat Narkoba AKP OJ Samosir dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu J. Napitupulu, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Pengungkapan berasal dari sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, di antaranya Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Galang, Namorambe, Biru-Biru, STM Hilir dan wilayah lainnya,” ujar Kompol Fery Kusnadi saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dalam Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 gram sabu-sabu, 83 gram ganja kering siap edar, dan 40 batang pohon ganja. Selain itu, dari target operasi (TO), petugas turut mengamankan 12 gram sabu-sabu dan enam butir pil ekstasi.
Kompol Fery menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung terdapat 17 target operasi (TO) yang menjadi sasaran penindakan. Di luar target operasi tersebut, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 31 kasus non-TO, sehingga total pengungkapan selama Operasi Antik Toba mencapai 65 kasus.
“Jadi ada TO dan non-TO. Ada 17 TO tempat, namun pada non-TO kami berhasil mengungkap 31 kasus. Jumlah keseluruhan selama Operasi Antik Toba sebanyak 65 kasus,” jelasnya.
Sementara itu, jika dihitung sepanjang bulan Mei 2026, mulai 1 hingga 31 Mei, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mencatat pengungkapan sekitar 80 kasus narkotika dengan barang bukti berupa 967 gram sabu-sabu, 85 gram ganja, 40 batang pohon ganja, tujuh butir pil ekstasi, dan satu liquid yang diduga mengandung zat narkotika.
Terkait proses hukum, Kompol Fery menyebutkan bahwa tersangka yang berperan sebagai pengedar dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengguna dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dan akan menjalani proses rehabilitasi melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk tersangka pengedar dikenakan Pasal 114, sedangkan pengguna dikenakan Pasal 127 dan akan dilakukan rehabilitasi melalui asesmen terpadu bersama BNN,” katanya.
Selain memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga merilis data penanganan kasus narkotika sepanjang tahun 2026.
Pada Januari 2026, tercatat 33 kasus dengan 38 tersangka, terdiri dari 36 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang diamankan meliputi 4.225,58 gram sabu-sabu, 4.266,78 gram ganja, dan 1 butir pil ekstasi.
Pada Februari 2026, terdapat 42 kasus dengan 52 tersangka, terdiri dari 49 pria dan 3 wanita. Barang bukti yang diamankan berupa 29.696,51 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, dan 515 butir pil ekstasi.
Selanjutnya pada Maret 2026, Satresnarkoba mengungkap 23 kasus dengan 29 tersangka pria, serta menyita 2.435,27 gram sabu-sabu dan 5 butir pil ekstasi.
Sementara pada April 2026, tercatat 52 kasus dengan 68 tersangka, terdiri dari 66 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang diamankan meliputi 3.528,90 gram sabu-sabu, 138,28 gram ganja, 1 batang pohon ganja, 9.139 butir pil ekstasi, 3.249 mililiter liquid, dan 350 sachet happy water.
Sedangkan pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 80 kasus dengan 97 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 963,37 gram sabu-sabu, 85,63 gram ganja, 40 batang pohon ganja, 7 butir pil ekstasi, serta 1 liquid.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penindakan tegas terhadap pelaku serta program rehabilitasi bagi pengguna guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
(why)
