SERGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Irawati (58), di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (27/4/2026).
Rekonstruksi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut memperagakan sebanyak 33 adegan, guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban, yang jasadnya ditemukan di lokasi pembuangan dan pembakaran sampah di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT Satreskrim/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Maret 2026.
Perencanaan hingga Eksekusi
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kedua tersangka, Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan, target kemudian dialihkan kepada korban Irawati.
Korban dijemput oleh tersangka Anita dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan cucunya. Setelah berada di dalam rumah tersangka, korban kemudian diserang.
Dalam adegan rekonstruksi diperagakan, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat tangan dan kakinya, serta dibekap hingga tidak bernyawa. Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka memindahkan jasad korban ke lokasi pembuangan sampah di belakang rumah orang tua tersangka, lalu menutupinya dengan tumpukan sampah.
Upaya Menghilangkan Jejak
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga, termasuk perhiasan dan dokumen penting. Barang bukti tersebut kemudian disembunyikan, sementara beberapa barang lainnya dibakar guna menghilangkan jejak.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Senin, 9 Maret 2026, setelah adanya laporan bau tidak sedap dari lokasi pembuangan sampah di belakang rumah warga.
Motif Dendam
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam.
“Salah satu tersangka mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai upah mengasuh cucunya,” ujar Binrod.
Ia menambahkan, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban turut menjadi latar belakang konflik yang berujung pada aksi keji tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
“Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasatreskrim.
Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain jajaran Satreskrim Polres Sergai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta insan pers. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sergai.
[YSN]

