DELI SERDANG, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria berinisial GS (23) dan AS (23) saat pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sore.
Penindakan dilakukan di area cakruk halaman SMP Negeri 5 Pagar Jati setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 16.00 WIB petugas terlebih dahulu mengamankan GS (23). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram.
Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua sekop sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berselang sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AS (23) di lokasi yang tidak jauh dari titik penangkapan pertama.
Dari tangan AS, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,12 gram, satu set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, serta satu lembar tisu putih.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusniadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2026).
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,” ujar Kompol Fery Kusniadi.
Ia menegaskan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku, termasuk pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(why)

