Deli Serdang, ARKAMEDIA – Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa SH alias Kakek, kembali digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Selasa (20/10/2026) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Dengan agenda pembacaan putusan atau penetapan, hakim Ketua Sulaiman M. SH.MH usai membuka sidang yang dilangsungkan secara online (daring) kemudian membacakan putusan.
“Menyatakan terdakwa SH alias Kakek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” sebut Sulaiman
“Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya” sebut Sulaiman seraya mengetok palu.
Selanjutnya, Hakim Sulaiman menyebut kepada terdakwa SH alias Kakek dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang hadir saat itu untuk memberi hak banding.
“Bagaimana saudara PH, ada hak saudara untuk banding tujuh hari kedepan” ujar Sulaiman.
Yang kemudian langsung dijawab, penasehat hukum dari terdakwa SH alias Kakek dengan masih pikir-pikir.
Sementara itu, ditemui diluar ruang sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu SH menyebut bahwa terdakwa tetap dihukum 1 Tahun 6 bulan sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan dalam sidang terdahulu.
“Di vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara , sesuai tuntutan beberapa waktu lalu tidak ada berubah“ sebut Eva Santa Rosa Sitepu.
Eva Sitepu juga menyebut waktu sidang pembacaan putusan tadi, pihak terdakwa ada hak untuk banding, namun penasehat hukum terdakwa menjawab masih pikir-pikir.
Terpisah, saat di konfirmasi usai sidang putusan, korban penggelapan Purwadi Gunawan mengucapkan berterima kasih kepada Kejari Deliserdang dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk pakam yang sudah menjalankan proses sidang hingga selesai.
Lebih lanjut Purwadi Gunawan menyebut walaupun hukumannya terhadap terdakwa hanya 1 Tahun 6 bulan, tetapi hukuman penjara mudah-mudahan bisa membuat efek jera si terdakwa.
“Kalau kecewa ya kecewa, hukumannya ringan tidak sesuai uang saya yang diambilnya tapi pun saya juga berterima kasih juga kepada pak Hakim dan Jaksa yang telah menjalankan proses sidang dalam perkara ini, ya mudah-mudahan si kakek ini mendapat efek jera di dalam penjara“ ujar Purwadi Gunawan
Purwadi Gunawan juga menyebut langkah yang akan dilakukannya, dengan menempuh upaya hukum lainnya, dengan melakukan gugatan perdata kepada terdakwa.
“Ya benar kita akan melakukan gugatan perdata sebagai langkah hukum selanjutnya“ sebut Purwadi Gunawan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat oknum pemborong SH alias Kakek terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pemilik perusahaan CV. RA yang juga oknum pemborong di Pemkab Deli Serdang dilaporkan korbannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.
Terdakwa dilaporkan korbannya Purwadi Gunawan. Dimana korban mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. (why)
