SERGAI, ARKAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi dan transformasi digital.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya dalam sambutannya pada kegiatan fasilitasi pelayanan publik dalam rangka kunjungan kerja Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia di lingkungan Pemkab Sergai, yang berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP., beserta jajaran. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Drs. Dimas Kurnianto, SH., MM., M.SP., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya mengatakan kehadiran Ombudsman RI tidak semata-mata sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan koreksi dan masukan yang konstruktif.
“Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik tersebut.
Menurutnya, masyarakat setiap hari berhadapan dengan berbagai bentuk layanan pemerintahan, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa hingga kabupaten. Karena itu, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor yang turut menentukan penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Bang Wiwik menyampaikan, Pemkab Sergai telah mencatat sejumlah capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2023, Pemkab Sergai memperoleh nilai 93,73 dan menjadi pemerintah daerah dengan peringkat terbaik di Sumatera Utara.
Capaian tersebut meningkat pada 2024. Pemkab Sergai memperoleh nilai 97,08, masuk zona hijau dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi. Hasil tersebut kembali menempatkan Sergai sebagai pemerintah daerah terbaik di Sumatera Utara.
Sementara pada 2025, penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI tidak dilaksanakan. Namun, Pemkab Sergai mengikuti pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB.
Hasilnya, Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh nilai 4,58 dengan kategori A atau Pelayanan Prima. Menurut Bupati, capaian tersebut juga menempatkan Sergai sebagai pemerintah daerah terbaik di Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Bupati Darma Wijaya turut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, atas pendampingan serta pra-evaluasi yang telah dilakukan bersama Pemkab Sergai.
“Ini membuat kami mampu untuk berbenah dan memperbaiki serta terus-menerus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah kami berikan bagi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat,” katanya.
Lebih lanjut, Bang Wiwik menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemkab Sergai, kata dia, akan terus mendorong sejumlah langkah strategis.
Pertama, melakukan perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga desa.
Kedua, membangun budaya pelayanan yang responsif terhadap pengaduan masyarakat. Menurutnya, pengaduan masyarakat tidak boleh hanya berakhir di kotak saran, tetapi harus ditanggapi, dikelola dengan sungguh-sungguh, serta diselesaikan oleh perangkat daerah terkait.
Ketiga, mendorong inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik guna mempermudah akses masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Sinergi yang telah terjalin antara Pemkab Sergai dan Ombudsman RI merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan prima,” tandasnya. (Red)
