Deli Serdang, ARKAMEDIA| Sidang lanjutan antara tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani dengan salah seorang nasabahnya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali digelar, pada Kamis (25/6/).
Sidang ketiga dengan agenda mediasi dihadiri Dirut dari PT BPR Prima Madani dengan penggugat seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan nomor perkara 221/pdt.G/2026/PN Lbp.
Sebelumnya gugatan terhadap PT BPR Prima Madani yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan, namun kasus ini terus bergulir, karena keduanya (Penggugat/Tergugat) belum menemukan kesepakatan bersama.
Penggugat melalui kuasa hukumnya Irwansyah SH mengatakan, kalau kliennya (Susianwati) sudah ada itikat baik untuk melunasi sisa hutangnya, namun pihak PT BPR Prima Madani tidak kooperatif kepada nasabahnya dan mereka menolak untuk dilakukan pelunasan hutang.
“Klien saya ada itikat baik untuk membayar sisa hutangnya tapi anehnya, pihak PT BPR Prima Madani menolak dan memberikan rincian sisa hutang yang gak masuk logika dan tiba tiba hutang klien saya
membengkak”, cetus Irwansyah SH.
Lebih lanjut, Irwansyah pun berharap pihak tergugat harus kooperatif yang mana penggugat akan melunasi sisa tunggakan hutangnya harus diterima sesuai nilai hutangnya yang ada.
Seperti diwartakan, sebelumnya penggugat mengajukan pijaman uang ke BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan penggugat mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke BPR Prima Madani.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.
(why)
