SERGAI | ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan dua laporan polisi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HA alias “Kapak Merah” (47), warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun XIII Desa Firdaus.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
“Atas perintah pimpinan, Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan pelaku,” ujar AKP Binrod.
Dua Laporan Polisi Terungkap
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/III/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 30 Maret 2026, dengan pelapor Siga Elisa.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026. Saat itu pelapor mendapat informasi dari guru SD IT Permata Firdaus bahwa dua unit outdoor AC yang berada di ruang kelas 6A dan 6B hilang. Setelah dilakukan pengecekan oleh penjaga sekolah, diketahui kedua unit outdoor AC tersebut memang telah dicuri.
Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Sementara kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 1 Juni 2026 atas nama pelapor Santa Lusya Perangin Angin.
Dalam kejadian tersebut, korban meninggalkan rumahnya di Dusun VI Desa Firdaus untuk menjenguk orang tuanya di Kecamatan Sipispis. Saat kembali pada Senin (1/6/2026), korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit televisi Samsung 32 inci, satu unit kompresor AC Samsung, satu unit telepon genggam, satu unit tablet, jam tangan, tabung gas elpiji 3 kilogram, hair dryer, catokan rambut, serta tiga buah tas.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
Pelaku Berperan Memantau Lokasi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HA alias Kapak Merah mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang diketahui bernama Putra alias Centong.
Menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga.
“Pelaku Hairunnas berperan memantau situasi sekitar dan membantu mengangkut barang hasil curian. Sedangkan Putra alias Centong bertugas merusak jendela serta masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang milik korban,” terang AKP Binrod.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Polisi Buru Rekan Pelaku dan Penadah
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya beserta pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta melengkapi proses penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya serta mengungkap keberadaan penadah barang hasil pencurian,” tegasnya.
(Red)
