SERGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial M Yusuf alias Wak Amat (57) diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satnarkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 01.20 WIB di Dusun VI, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat bruto 102,45 gram, 19 butir pil ekstasi dengan bruto 6,69 gram, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru muda.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lain, Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper (27), yang mengaku memperoleh narkotika dari Wak Amat.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dengan metode undercover buy. Petugas memesan ekstasi kepada pelaku dan disepakati transaksi di rumah pelaku di Percut Sei Tuan,” ujar AKP Erikson David.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka menyerahkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, sehingga langsung dilakukan penangkapan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan.
Lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Udin, warga Pekan Jumat, Percut Sei Tuan. Barang haram tersebut diantarkan langsung ke rumah tersangka.
“Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2026. Ia membeli sabu seharga Rp23 juta per ons dan menjualnya kembali seharga Rp25 juta,” tambah AKP Erikson David.
Dalam proses penangkapan, turut disaksikan sejumlah personel kepolisian di antaranya AIPTU Hendra, AIPTU Opung Sungguh, AIPDA Yosi, AIPDA Sucipto, BRIPKA Febriansyah, dan Brigadir Feri A. Ginting.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
(red)

