SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Pelaksanaan program revitalisasi gedung SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, Dusun XII Pasar III Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.177.831.898 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dugaan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi, Alfian Siregar, menyatakan bahwa dirinya hanya memberikan arahan sesuai instruksi dinas terkait pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, khususnya di SD Swasta Al-Washliyah Payalombang.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut pada Jumat (16/10), Alfian mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada tim pengawas pembangunan revitalisasi.
“Bapak tanyakan saja sama tim pengawas pembangunan revitalisasi karena mereka lebih tahu. Kalau saya tidak tahu. Terima kasih, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi dan pengawasan lintas pihak dilakukan dalam pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp1,17 miliar tersebut.
Namun demikian, penjelasan Alfian perlu ditempatkan sesuai kapasitas dan kewenangannya. Untuk memastikan mekanisme pengawasan, diperlukan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara teknis maupun administratif atas pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, pelaksanaan revitalisasi SD Swasta Al-Washliyah Payalombang juga menjadi perhatian menyusul adanya dugaan pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga, meskipun program tersebut mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut pada Kamis (15/10) kemarin, Kepala SD Swasta Al-Washliyah Payalombang membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
“Swakelola, Pak. Tidak benar dialihkan ke pihak ketiga,” ujarnya.
Pernyataan kepala sekolah tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, mekanisme pelaksanaan pekerjaan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kegiatan, keterangan panitia pembangunan, serta penjelasan tim pengawas.
Dengan demikian, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Nilai Bantuan Rp1,17 Miliar, Transparansi Jadi Perhatian
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan proyek yang tidak dipasang, program revitalisasi SD Swasta Al-Washliyah Payalombang tercatat memiliki rincian sebagai berikut:
Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Swasta Al-Washliyah Payalombang.
Nilai bantuan: Rp1.177.831.898.
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Waktu pelaksanaan: 100 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli hingga 26 Oktober 2026.
Lokasi: SD Swasta Al-Washliyah Payalombang, Dusun XII Pasar III Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,17 miliar dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan, transparansi mengenai penggunaan dana, mekanisme pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban kegiatan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, informasi mengenai progres pembangunan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan juga penting untuk memastikan program revitalisasi memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
Aspek Keselamatan Kerja Turut Disorot
Selain mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan turut menjadi perhatian.
Sebelumnya, muncul sorotan mengenai pekerja yang disebut terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan dan digunakan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan pembangunan, keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, pihak pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja selama proyek berlangsung.
Penjelasan Yayasan Masih Dinantikan
Dalam komunikasi sebelumnya, Herni menjelaskan bahwa meskipun menggunakan nama Al-Washliyah, sekolah tersebut berada di bawah naungan yayasan dan bukan di bawah organisasi Al-Jam’iyatul Washliyah.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengerjaan revitalisasi, nilai anggaran, kondisi papan informasi proyek, serta pekerja yang disebut terlihat tidak menggunakan APD, Herni belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Penjelasan dari pihak yayasan masih diperlukan untuk memperjelas kedudukan yayasan dalam pelaksanaan kegiatan serta hubungan koordinasi dengan kepala sekolah dan P2SP.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar. Konfirmasi tetap diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.
APH Diminta Lakukan Penelusuran Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Besarnya anggaran revitalisasi sekolah tersebut membuat akuntabilitas pelaksanaan kegiatan layak mendapat perhatian publik.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen maupun fakta di lapangan, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti sesuai tugas, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelusuran dapat mencakup kesesuaian pelaksanaan dengan mekanisme yang ditetapkan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban belanja material, pembagian tanggung jawab antara P2SP dan pihak terkait, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
ARKAMEDIA.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, yayasan, P2SP, tim pengawas, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Red)
