Deli Serdang, ARKAMEDIA |Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK, memaparkan tersangka dugaan kasus pencabulan murid sekolah dasar negeri di Kecamatan Namorambe. Bertempat di aula Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis (29/10/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB. Ironisnya, pelaku merupakan guru agama.
Tersangka berinisial MZH (37) warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan laporan pelaku melakukan pelecehan sejak bulan Juli 2026 lalu sudah kerap melakukan pelecehan dengan ancaman penjara12 tahun.
Menurut Kapolresta Kombes Pol Muhammad didampingi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta AKBP. Juliani Prihartini serta Kasat Reskrim Kompol M. Isral, menyebutkan kasus pencabulan seorang guru kepada siswa sekolah dasar di Kecamatan Namorambe ini sudah dalam proses dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban sementara ini ada 8 orang, Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli 2026” Katanya.
Lebih lanjut, Menurut Kapolresta dari hasil pemeriksaan pelaku menyampaikan bahwa dia melihat anak yang di bawa umur (korban), muncul hasratnya sehingga pada jam mata pelajaran tersangka, memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Dalam proses pembelajaran di kelas, pelalu memegang-megang korban di tempat-tempat yang tidak seharusnya.” sebut Kapolresta
Sementara, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, tersangka saat ini berstatus guru honorer bidang studi agama di Sekolah Dasar Negeri di Namorambe.
“Untuk sanksi dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang pelaku sudah diberhentikan, Ini guru agama yang sudah bersertifikasi jadi kita akan ajukan untuk segera dicabut sertifikasinya,” ujar Bupati. (why)
