SERGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WAS, 31, warga Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan dilakukan melalui strategi penyamaran atau undercover buy setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika tim Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit I IPDA Budi dan personel operasional, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan dengan strategi undercover buy.
Transaksi Diduga Berujung Penangkapan
Dalam proses penyelidikan, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi tersebut untuk melakukan transaksi yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing disimpan di dalam bungkus rokok dan saku belakang sebelah kiri celana.
Selanjutnya, pria berinisial WAS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sabu Seberat 1,92 Gram dan Sejumlah Barang Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni: Dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang dilaporkan sebesar 1,92 gram.
Kemudian, Satu bal plastik klip transparan kecil kosong. Uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar. Satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu. Dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop, dan Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, WAS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sergai Ajak Masyarakat Berperan Aktif
AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia menyampaikan, kepolisian berkomitmen melakukan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sergai.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
(Red)
