SERGAI, ARKAMEDIA– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Erikson David.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kedatangan polisi, ketiganya berupaya melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan, yakni BS (38) dan B (49), yang merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan seorang pria lainnya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam proses pencarian.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara yang mengusung semangat “Narkoba Adalah Musuh Bersama.”
“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku yang berhasil diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutupnya.
(Red)
