DELI SERDANG, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial L (51), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
L diamankan petugas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada hari yang sama. Informasi itu menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan satu balutan kertas tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang. Di dalam plastik tersebut terdapat tiga plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,22 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan enam plastik klip kosong serta satu lembar plastik transparan ukuran sedang.
Menurut keterangan kepolisian, barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya diduga dibuang oleh terduga pelaku menggunakan tangannya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Fery.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(why)
