Deli Serdang, ARKAMEDIA | Anggota DPRD yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfida Sitepu, meminta pendapat pribadi seorang anggota DPRD tidak boleh digiring atau diberitakan seolah-olah menjadi sikap resmi kelembagaan DPRD Deli Serdang.
Hal ini disebutkannya, pada Sabtu (12/09/2026) ketika dikonfirmasi via WhatsApp. Menurut Merry, DPRD Deli Serdang memiliki 50 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan fraksi, sehingga sangat wajar apabila terdapat perbedaan pandangan dalam menyikapi suatu persoalan.
“Jangan pendapat pribadi kemudian dibuat seolah-olah menjadi pendapat lembaga DPRD. Kita ini ada 50 anggota DPRD dari berbagai partai dan tentu memiliki sikap serta pandangan yang berbeda-beda,” tegas Merry.
Politisi Partai Demokrat menegaskan, setiap anggota DPRD memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun menjalankan fungsi pengawasan. Namun, menurutnya, harus ada batas yang jelas antara sikap pribadi anggota dengan sikap resmi kelembagaan DPRD.
“Kalau itu pendapat pribadi, sampaikan sebagai pendapat pribadi. Jangan kemudian membawa-bawa lembaga DPRD Deli Serdang seolah-olah seluruh anggota atau seluruh lembaga memiliki sikap yang sama,” ujar Merry Sitepu
Lebih lanjut Merry juga meminta agar tidak terjadi penggiringan opini melalui pemberitaan media dengan menggunakan nama lembaga DPRD untuk kepentingan pribadi.
“Saya meminta hentikan penggiringan opini di media dengan membawa nama lembaga DPRD Deli Serdang untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan melalui mekanisme dan forum kelembagaan yang benar,” sebutnya.
Menurut Merry, DPRD merupakan lembaga kolektif yang harus menjaga marwah dan kewibawaannya. Karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan DPRD harus memiliki dasar dan mekanisme kelembagaan yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa DPRD Deli Serdang sudah mengambil suatu sikap, padahal sebenarnya itu hanya pendapat satu orang. Ini yang harus kita luruskan,” tambah Merry Sitepu
Diakhir pandangannya, Merry menyebutkan perbedaan pendapat di antara anggota DPRD merupakan hal yang biasa dalam lembaga politik. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengklaim bahwa satu pendapat merupakan sikap seluruh DPRD.
“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan mengatasnamakan lembaga. DPRD adalah lembaga kolektif, bukan milik satu orang dan bukan alat untuk kepentingan pribadi,” tambahnya
Seblumnya, ramai pemberitaan di bebarapa media surat kabar dan berita online yang menyebutkan DPRD Deli Serdang akan melaporkan Bupati Deli Serdang ke KPK, yang dinilai merupakan pendapat oknum anggota DPRD bukan merupakan keputusan resmi lembaga DPRD Deli Serdang. (why)
