DELI SERDANG, ARKAMEDIA – Sidang gugatan perdata antara seorang nasabah, Susianwati (50), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, melawan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani mulai menunjukkan perkembangan positif. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/7/2026), kedua belah pihak disebut mulai menemukan titik temu melalui proses mediasi.
Sidang perkara Nomor 221/Pdt.G/2026/PN Lbp tersebut memasuki agenda mediasi lanjutan yang dipimpin mediator dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kuasa hukum penggugat, Irwansyah, SH, mengatakan pihak PT BPR Prima Madani dalam proses mediasi menawarkan skema penyelesaian baru terkait kewajiban pembayaran kliennya.
Menurut Irwansyah, nilai kewajiban yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp378 juta kini ditawarkan menjadi Rp274 juta untuk diselesaikan.
“Dalam mediasi tadi, pihak PT BPR Prima Madani menawarkan agar kewajiban klien kami diselesaikan sebesar Rp274 juta. Klien kami pada prinsipnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, namun meminta agar pembayarannya dilakukan secara bertahap,” ujar Irwansyah kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan mediasi, nominal tersebut diminta dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, kliennya mengusulkan pembayaran pertama dilakukan dua pekan ke depan, sementara sisa pembayaran akan diselesaikan secara bertahap dalam tenggat waktu yang disepakati.
Irwansyah menambahkan, apabila kliennya memperoleh dana lebih cepat, pelunasan akan dilakukan sebelum batas waktu tiga bulan berakhir.
“Apabila klien kami memiliki kemampuan untuk melunasi lebih awal, maka pembayaran akan dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya jangka waktu tersebut,” katanya.
Meski demikian, Irwansyah menyebutkan proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perkara akan kembali diperiksa melalui proses persidangan sesuai pokok gugatan.
“Jika nantinya tidak ada kesepakatan dalam mediasi, maka perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di persidangan,” ujarnya.
Kronologi Perkara
Berdasarkan gugatan yang diajukan, perkara ini bermula ketika Susianwati memperoleh fasilitas kredit dari PT BPR Prima Madani sebesar Rp200 juta pada 21 Maret 2023 dengan jangka waktu (tenor) 96 bulan dan angsuran sekitar Rp5.083.333 per bulan, menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan.
Penggugat mengaku telah membayar angsuran hingga pembayaran ke-26 dengan total sekitar Rp132.158.000. Namun, kondisi kesehatannya yang memburuk berdampak pada penurunan pendapatan usaha sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran cicilan.
Dalam gugatan disebutkan bahwa saat penggugat berniat melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp181.991.376,86 pada 13 Maret 2026, ia memperoleh informasi bahwa total kewajiban yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp378.858.753,12.
Nilai tersebut, menurut gugatan, terdiri atas sisa pokok pinjaman sebesar Rp181.991.376,86, bunga Rp42.700.293,30, denda Rp40.000.416,96, penalti Rp10.166.666, serta biaya penyelamatan kredit sebesar Rp104.000.000.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BPR Prima Madani terkait hasil mediasi maupun tanggapan atas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
(Why)
