SERGAI, ARKAMEDIA – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat sekaligus mediasi terkait konflik lahan yang melibatkan masyarakat Nagur Bolag dengan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja. Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., bersama jajaran anggota Komisi A DPRD Sumut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Raja Nagur Bolag Alinson Damanik, masyarakat Nagur Bolag, penasihat hukum masyarakat Gusti Ramadhan, SH., dan Rustam Efendi, SH. Turut hadir Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.AP., beserta perwakilan instansi terkait.
Namun, pihak PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja tidak menghadiri rapat. Perusahaan diketahui telah menyampaikan surat kepada DPRD Sumut yang berisi permohonan maaf serta permintaan agar agenda dijadwalkan ulang.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja sekaligus upaya mediasi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Nagur Bolag di Kecamatan Sipispis.
“Hari ini kami mendengarkan penjelasan dari BPN. Selanjutnya kami akan memberikan masukan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta,” ujarnya kepada ARKAMEDIA.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan akhir karena proses penyelesaian masih berjalan. Menurutnya, DPRD Sumut akan mengawal persoalan tersebut agar dapat memperoleh penyelesaian yang komprehensif.
Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengusulkan agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang berada di sekitar areal perkebunan. Proses hukum sedang berjalan dan suasana kondusif harus tetap dijaga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda DPRD Sumut untuk menampung aspirasi masyarakat terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Sipispis.
“Agenda hari ini adalah rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut terkait konflik lahan HGU. DPRD menampung keluhan masyarakat dan hasil rapat nantinya akan menjadi rekomendasi. Namun, untuk saat ini belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.
Roni menegaskan bahwa BPN Sergai hanya bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan rapat, sedangkan undangan sepenuhnya diterbitkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Yang mengundang adalah DPRD Sumut, bukan BPN. Lokasi rapat dipusatkan di Kantor BPN Sergai karena titik konflik berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Yang diundang antara lain PT Bridgestone, masyarakat Nagur Bolag, BPN Sergai, BPN Simalungun, serta sejumlah instansi pemerintah provinsi,” katanya.
Menurut Roni, hampir seluruh pihak yang diundang hadir dalam rapat, kecuali PT Bridgestone yang telah menyampaikan surat kepada DPRD Sumut mengenai ketidakhadirannya.
Sebelumnya, konflik lahan di Kecamatan Sipispis sempat memanas. Pada Kamis (25/6/2026), situasi mencekam terjadi di Desa Tinokkah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedikitnya 27 unit sepeda motor dan satu unit truk fuso dilaporkan hangus terbakar dalam insiden yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.
Hingga kini, proses penyelesaian sengketa masih terus berlangsung dan menjadi perhatian Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
(Tim)
