Deli Serdang, ARKAMEDIA | Komisi ll (dua) DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga Emplasemen Kualanamu kecamatan Beringin. Bertempat diruang komisi 2, pada Jum’at (23/10/2026) siang ini membahas aduan terkait pencemaran lingkungan.
Dipimpinan anggota komisi 2 Indra Silaban, serta Anggota DPRD Darbani Dalimunthe, RDP juga dihadiri belasan warga desa Emplasmen Kualanamu yang terdampak, Kepala Desa Emplasemen Kualanamu Koko Kurniawan, Sekertaris Camat Beringin Cristian Simanjuntak, Perwakilan Dinas Pertanian Trisman Barus serta pihak pengusaha peternakan ayam.
Dalam pertemuan tersebut, Indra Silaban mempersilahkan warga untuk menyampaikan keluhan mereka. Politisi PDI-P ini juga menyampaikan kalau dalam RDP dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Salah seorang warga bernama Siska mengatakan, kalau mereka sudah dua bulan terakhir merasa resah dan terganggu dengan pencemaran lingkungan yang disebabkan peternakan ayam didekat rumahnya. Dirinya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar menutup peternakan ayam tersebut.
“Kami merasakan dampak yang buruk akibat peternakan ayam didekat rumah kami, bau dan lalat yang ditimbulkan akibat peternakan ayam itu sangat sangat berdampak, mau makan saja kami jijik, bau yang menyengat buat perut mual. Belum lagi lalat yang ditimbulkan, kami khawatir ke depan bisa mengganggu kesehatan kami” sebut Siska
Sementara itu, Kepala desa Emplasemen Kualanamu, Koko Kurniawan menyebut hingga saat ini desa tidak ada mengetahui ada pembangunan kandang ayam dan peternakan ayam di lokasi dimaksud. Memang lahan itu adalah lahan garapan dan berada di wilayah desa Emplasmen Kualanamu dan berdampingan dengan desa Sekip Lubuk Pakam.
“Sebelumnya, saya sudah minta kepala dusun melakukan mediasi dalam persoalan ini, tapi untuk rekom apapun tidak pernah dikeluarkan bagi aktivitas maupun pembangunan peternakan ayam tersebut,” ujar Koko Kurniawan
Sekcam Beringin Carles Simanjuntak, dalam rapat tersebut juga mengaku tidak mengetahui adanya peternakan ayam di desa Emplasemen Kualanamu dan baru kali ini mengetahuinya setelah mendapat undangan RDP dari DPRD.
“Untuk kecamatan kami baru dapat informasi semalam tentang adanya aktivitas peternakan ayam dilokasi yang dimaksud, Kecamatan tidak pernah kordinasi atas kandang ayam tersebut,” sebut Sekcam Beringin.
Sementara Trisman Barus yang mewakili Dinas Pertanian menyebut sudah langsung turun ke lapangan guna meninjau peternakan yang dikeluhkan warga tersebut.
“Dilapangan lahan sudah kami cek dengan luas 26.933 meter, dilokasi lahan berpagar itu ada dua buah kandang ayam ternak ayam kampung sekitar dua ribu ekor, ada juga kolam ikan patin sebanyak 13 kolam. Untuk lahan berada dalam LSD dan tidak dibenarkan ada aktivitas peternakan di wilayah itu,” ujar Trisman.
Pemilik peternakan ayam bernama Handy dalam forum. RDP menyebutkan kalau dirinyaa beternak ayam dan tidak mengurus perizinan. Ia menjelaskan kalau sebelum beternak ayam kampung, sebelumnya sudah 15 tahun beternak ikan patin di lokasi tersebut.
“Saya beternak ayam kampung, jadi saya juga tidak tau kalau ternak ayam saya menimbulkan bau dan lalat seperti yang dikeluhkan warga” sebutnya.
Usai mendengar keterangan dari pihak yang hadir, Indra Silaban, menyimpulkan hasil RDP bahwasanya, dari dinas pertanian lahan berada di lahan dilindungi jadi tidak boleh ada kandang ayam sesuai regulasi yang sudah beroperasi saat ini, diminta segera menghentikan aktivitas nya, untuk tindakan lanjut kami akan melakukan peninjauan lokasi dalam waktu dekat.
Disebutnya, Kita tidak menghalangi investor untuk berusaha di Kabupaten Deli Serdang, tapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Dan ini tentunya sesuai dengan ketegasan yang dijalankan Bupati Deli Serdang. Pelanggaran sudah jelas dan aturan juga tegas melarang ada pembangunan ternak ayam di lahan LSD tersebut.
“Lokasi peternakan ayam itu sudah dijelaskan dinas pertanian berada di lahan LSD jadi tidak boleh ada peternakan ayam, kepada pengusaha harus segera menutup kegiatan itu,” Sebut Indra Silaban
Indra juga menegaskan, hal ini akan ditindak lanjuti oleh Komisi 2 dan akan melakukan pengecekan langsung dilapangan pada Senin mendatang. (why)
