SERGAI, ARKAMEDIA.id — Dugaan praktik penjualan seragam olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, seluruh siswa disebut-sebut diwajibkan membeli perlengkapan tersebut, termasuk siswa kelas XI dan XII.
Informasi yang dihimpun ARKAMEDIA.id dari sumber pada Kamis (29/10/2026) menyebutkan, pengadaan perlengkapan sekolah itu diduga melibatkan petugas sekolah yang melakukan pengutipan langsung ke kelas-kelas.
Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu, Roslina Tanjung, turut menjadi sorotan atas dugaan kebijakan tersebut. Namun, sejauh ini, informasi mengenai mekanisme pengadaan, dasar kebijakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penjualan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Menurut keterangan sumber, siswa diminta membayar sejumlah biaya untuk memperoleh perlengkapan sekolah.
Untuk atribut, setiap siswa disebut dikenakan biaya sebesar Rp147.000. Sementara itu, baju olahraga dipatok Rp150.000, sedangkan harga pakaian praktik disebut bervariasi.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah siswa yang menjadi sasaran kebijakan itu mencapai 216 orang. Kewajiban pembelian dikabarkan berlaku bagi seluruh siswa, termasuk kelas XI dan XII.
Apabila seluruh siswa benar-benar diwajibkan membeli perlengkapan tersebut, kebijakan ini patut mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah, terutama mengenai dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, serta sifat pembeliannya.
Sumber mengungkapkan, pengutipan pembayaran dilakukan dengan mendatangi kelas-kelas. Dugaan ada seorang petugas sekolah bernama Ariani disebut terlibat dalam proses pengutipan tersebut.
Pembayaran juga dikabarkan dapat dilakukan secara bertahap atau diangsur hingga lunas.
Namun, menurut sumber yang sama, kebijakan tersebut diduga tidak didahului musyawarah dengan wali murid. Sumber juga menyebutkan bahwa tidak ada surat pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada orang tua siswa terkait pengadaan maupun kewajiban pembelian perlengkapan tersebut.
Regulasi Pendidikan Perlu Menjadi Acuan
Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan satuan pendidikan serta perlindungan peserta didik dari praktik komersialisasi yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk melakukan sejumlah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Disdik Diminta Memastikan Transparansi
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui cabang dinas yang membawahi SMKN 1 Teluk Mengkudu perlu melakukan klarifikasi apabila informasi tersebut terbukti memiliki dasar yang cukup.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen kebijakan pengadaan, mekanisme penjualan dan pembayaran, penetapan harga, pihak penyedia barang, serta ada atau tidaknya kewajiban pembelian yang dibebankan kepada seluruh siswa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan sekolah berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua, serta tidak mengganggu hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut hendaknya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku oleh pihak berwenang.
Kepala SMKN 1 Teluk Mengkudu, Roslina Tanjung, M.Pd terkait informasi dugaan penjualan baju olahraga, pakaian praktik, dan atribut sekolah tersebut saat dikonfirmasi wartawan hingga kini tidak merespons.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong transparansi penyelenggaraan pendidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
