SERGAI, ARKAMEDIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, berjalan secara transparan, objektif, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangannya, IPTU Toman F. Sibuea didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Qory Oloan Siregar, S.H., M.H dan Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H.
Laporan Resmi Diterima, Dua Saksi Telah Diperiksa
Kasat Reskrim menerangkan bahwa pihaknya tengah menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang mendapat perhatian masyarakat setelah beredar di media sosial.
Laporan resmi dari pihak korban telah diterima oleh kepolisian, dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni pelapor SG dan korban ZH.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh sesuai prosedur penyidikan.
Korban dan Pelaku Saling Mengenal, Motif Masih Didalami
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa korban dan pihak yang dilaporkan saling mengenal.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan motif sementara dalam perkara tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati.
Namun, motif tersebut masih merupakan informasi awal dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta unsur pidana yang disangkakan.
Keselamatan Korban dan Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas
Polres Sergai menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara tersebut.
Selain memastikan keamanan korban, pihak kepolisian juga berupaya memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing serta berkoordinasi dengan instansi terkait perlindungan anak dan pihak medis.
Koordinasi tersebut mencakup penanganan kondisi korban serta pendalaman hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan pemulihan korban.
Mediasi Belum Temukan Titik Temu, Proses Hukum Tetap Berjalan
Terkait upaya penyelesaian perkara, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa mediasi di tingkat Polsek sebelumnya sempat dilakukan. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Polres Sergai memastikan proses penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari proses mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, penerapan restorative justice tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak secara otomatis mengakibatkan penghentian penyidikan hanya karena adanya kesepakatan perdamaian.
Polres Sergai Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur
Melalui keterangan tersebut, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
Penyidik masih melakukan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, perlindungan anak, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
(YSN)
