Deli Serdang, ARKAMEDIA | Dua orang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di desa Sei Tuan kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/26) kemarin.
Apapun kedua pelaku, masing-masing berinisial I alias M (30) dan ASN (33) keduanya warga kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 bungkung plastik klip yang berisikan narkoba jenis shabu dengan berat bruto 1,14 gram dari kantong celana salah satu pria yang ditangkap.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku M dan ASN berawal dari keresahan masyarakat terkait dengan adanya pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di desa Sei Tua kecamatan Pantai Labu.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku” sebut Kompol Ferry Kusnadi, Selasa (11/08/2026).
Saat diamankan, kedua pelaku mengakui atas kepemilikan narkoba tersebut. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditahan ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan atas kepemilikan narkoba tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Deli Serdang, kepada masyarakat pihaknya menghimbau agar berperan aktif melaporkan kepada petugas bila ada informasi berkaitan dengan narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba, dengan informasi sekecil apapun kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas” ujar Kasat Narkoba.
(why)
