SERGAI , ARKAMEDIA — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius pada bagian mata hingga kehilangan penglihatan.
Terduga pelaku berinisial HG alias B (48), warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika pelapor Sutrisno bersama ayahnya, Suprayogi (60), mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Saat kendaraan berhenti akibat kemacetan di Simpang Bedagai, terduga pelaku menghampiri keduanya. Situasi kemudian berkembang menjadi pertengkaran mulut yang berujung pada perkelahian fisik.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan batu tersebut mengenai mata sebelah kiri Suprayogi, hingga korban mengalami luka berat yang mengakibatkan kehilangan penglihatan.
Usai kejadian, terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kecukupan alat bukti serta hasil Visum et Repertum (VeR), personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu beberapa hari setelah kejadian.
«“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujar AKP Bringin Jaya.»
Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan diamankannya tersangka, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” katanya.
AKP Bring Jaya juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan maupun kesalahpahaman dapat diselesaikan secara kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan fisik.
“Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” imbaunya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
(YSN)
