TEBING TINGGI, ARKAMEDIA — Gerak cepat jajaran Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia berhasil diringkus pihak kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban diketahui bernama Nita Rika Irawati Gultom (43), yang meninggal dunia akibat luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH bersama jajaran langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Rabu (15/4/2026) menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera merespons laporan yang diterima.
“Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RP (29), yang sempat melarikan diri usai kejadian dengan menggunakan kendaraan umum.
Melalui koordinasi dan kerja sama antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi penikaman tersebut dipicu emosi setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau sangkur yang ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
(Red)

