SERGAI, ARKAMEDIA — Organisasi kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera menghentikan kegiatan replanting (peremajaan) dan penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan oleh PT PP Lonsum Rambung Sialang di Divisi Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 00630/FKI.1/SB/4/2026 yang bersifat “sangat segera” dan ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudi, S.STP, MSi.
Dalam surat itu, FKI.1 menilai kegiatan replanting yang dilakukan perusahaan diduga belum mengantongi persetujuan yang diperlukan, khususnya terkait Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) dari instansi berwenang.
“Berdasarkan surat Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 22 April 2026, disebutkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan persetujuan RKPPLP untuk kegiatan tanaman ulang di lokasi tersebut,” demikian isi pernyataan FKI.1.
FKI.1 juga merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan yang lengkap dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, bersama Sekretaris Aziz Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya meminta Satpol PP segera mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan, hingga penerapan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Mengingat potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan perizinan, kami mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis FKI.1 dalam surat tersebut.
Selain penghentian kegiatan replanting, FKI.1 juga menyoroti adanya pembuatan embung di area perkebunan yang dinilai perlu ditinjau dari aspek legalitas dan dampak lingkungannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PP Lonsum Rambung Sialang maupun Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
FKI.1 berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menyampaikan hasil penanganannya dalam waktu dekat.
(Red)

