SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — Polemik keterbukaan informasi terkait proyek peningkatan Jalan Provinsi Sumatera Utara pada ruas Sei Rampah–Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mencuat.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi.
Bahkan, melalui surat bernomor 0734/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 16 September 2026, FKI.1 meminta agar Kepala UPTD tersebut dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan tugas, dipertimbangkan untuk dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FKI.1 Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, setelah pihaknya menerima surat dari UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi Nomor 802/UPTD.BMCK.TBT/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, yang merupakan tanggapan atas permintaan informasi mengenai pekerjaan peningkatan ruas jalan Sei Rampah–Tanjung Beringin Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat sebelumnya, FKI.1 meminta informasi publik serta sejumlah dokumen pekerjaan, di antaranya shop drawing, as-built drawing dan dokumen kontrak, untuk proyek peningkatan jalan provinsi tersebut dengan pagu anggaran yang disebut sebesar Rp14,801 miliar.
FKI.1 juga meminta agar dilakukan penyiraman badan jalan karena kondisi jalan yang belum selesai diaspal dinilai menimbulkan debu dan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan.
Persoalan Dokumen Kontrak
Menurut FKI.1, UPTD BMCK Tebing Tinggi dalam surat balasannya menyatakan tidak berwenang memberikan salinan dokumen kontrak karena dokumen tersebut memerlukan izin atasan sebelum diberikan kepada pihak ketiga.
FKI.1 mempersoalkan alasan tersebut dan berpendapat bahwa informasi yang dimintakan perlu diuji berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur adanya kategori informasi yang dikecualikan. Karena itu, status suatu dokumen tidak semata-mata dapat ditentukan berdasarkan apakah pemohon merupakan pihak ketiga, melainkan perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengecualian informasi yang berlaku dan mekanisme pelayanan informasi publik.
Di sisi lain, pengadaan pemerintah yang menggunakan APBN/APBD memang berada dalam kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, permintaan informasi mengenai proyek pemerintah tetap perlu ditangani melalui mekanisme keterbukaan informasi dan ketentuan pengadaan yang berlaku, termasuk apabila terdapat bagian dokumen yang secara hukum memang dapat dikecualikan.
FKI.1 Pertanyakan Klaim Penyiraman Jalan
Tak hanya soal dokumen, FKI.1 juga mempertanyakan jawaban UPTD BMCK Tebing Tinggi terkait penanganan debu di sepanjang ruas jalan Sei Rampah–Tanjung Beringin.
Dalam surat tanggapan yang diterima FKI.1, disebutkan bahwa pihak penyedia telah diinstruksikan dan telah melaksanakan penyiraman badan jalan setiap hari untuk mengurangi polusi debu yang berdampak kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Namun, M. Nur Bawean menyatakan pihaknya melakukan pemantauan langsung pada 16 September 2026.
Menurut FKI.1, pada sejumlah bagian ruas jalan yang belum dilakukan pengaspalan masih terlihat debu dalam jumlah banyak. Organisasi tersebut juga mengaku tidak menemukan aktivitas penyiraman sebagaimana disebutkan dalam jawaban UPTD.
Atas perbedaan antara keterangan tertulis dan kondisi yang menurut FKI.1 ditemukan di lapangan itu, mereka meminta Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung.
FKI.1 juga menyinggung pemberitaan ARKAMEDIA terkait keluhan Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Sei Rampah mengenai debu akibat pekerjaan jalan tersebut.
Minta Evaluasi, Bukan Sekadar Klarifikasi
M. Nur Bawean dalam suratnya menilai adanya perbedaan antara keterangan UPTD dengan hasil pemantauan lapangan perlu menjadi perhatian serius pimpinan Dinas BMBKCK Sumatera Utara.
FKI.1 menyebut kondisi tersebut sebagai alasan untuk meminta evaluasi terhadap Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi. Namun, penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan ketidaksesuaian tersebut tetap memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
“FKI.1 meminta Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi terhadap Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi,” demikian substansi desakan FKI.1 dalam surat tersebut.
FKI.1 juga meminta agar pimpinan Dinas BMBKCK Sumatera Utara mengambil tindakan apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan atau persoalan lain dalam pelaksanaan tugas.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Menteri PUPR RI, Ketua Umum DPP FKI.1 serta Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi.
Menunggu Penjelasan Dinas BMBKCK Sumut dan UPTD
ARKAMEDIA memandang persoalan ini penting ditempatkan dalam koridor transparansi, verifikasi dan keberimbangan. Permintaan informasi publik, kualitas pelaksanaan proyek, pengendalian debu, hingga dugaan perbedaan antara laporan dan kondisi lapangan merupakan hal yang dapat diuji melalui dokumen serta pemeriksaan langsung.
Sampai berita ini disusun, desakan pencopotan Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi merupakan sikap dan permintaan FKI.1, bukan keputusan resmi dari Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara.
ARKAMEDIA membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi maupun Kepala Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara mengenai dasar penolakan pemberian dokumen, pelaksanaan penyiraman jalan, pengawasan pekerjaan, serta tindak lanjut terhadap surat FKI.1 tersebut.
(Red)
