Deli Serdang, ARKAMEDIA | Dua Orang terduga pelaku tindak pidana pencurian diamankan personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Penangkapan keduanya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS (26) dan AVC (29), kedua pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Satu Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Korban atas nama Rusmini Ginting (58), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, mengetahui kejadian pencurian rumah miliknya yang akan mau disewakannya.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, berupa 2 (dua) unit mesin Jet PAM yang Besar, 1 (satu) unit Jet Pam Kecil serta 2 (dua) unit Kosen Jendela berserta jerejak Besi jendela. Tak terima kehilangan barang miliknya hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam.
Berbekal laporan dan serangkaian hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Barulah pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di konfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Kapolsek Lubuk Pakam juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(why)

