SERGAI, ARKAMEDIA — Penempatan kepala sekolah secara definitif di satuan pendidikan lain, namun masih merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di SMA Negeri 1 Sei Rampah, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan tugas serta pengelolaan sekolah.
Kepala SMA Negeri 1 Kotarih, Tianas Simanjuntak, S.Pd., M.Si., diketahui juga menjalankan tugas sebagai Plt Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah sejak sekitar Maret 2026.
Kondisi rangkap jabatan tersebut dinilai sejumlah pihak perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya dalam memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepala sekolah dapat berjalan optimal pada masing-masing satuan pendidikan.
Pasalnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang cukup besar, mulai dari pengelolaan manajemen sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, pengawasan proses pembelajaran, hingga memastikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik berjalan secara maksimal.
Dengan adanya tanggung jawab sebagai kepala sekolah definitif di SMA Negeri 1 Kotarih sekaligus Plt di SMA Negeri 1 Sei Rampah, muncul pertanyaan apakah pembagian waktu dan tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pengelolaan salah satu sekolah.
Sejumlah pihak bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pelaksanaan tugas di SMA Negeri 1 Sei Rampah kurang efisien dan belum maksimal. Namun, penilaian tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan atau sorotan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kelalaian.
ARKAMEDIA memandang persoalan ini penting diklarifikasi secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penunjukan Tianas Simanjuntak sebagai Plt Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah, mekanisme rangkap tugas tersebut, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas selama menjabat.
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat kebijakan atau pertimbangan khusus dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait penunjukan tersebut, termasuk sampai kapan status Plt akan berlangsung dan apakah pemerintah telah menyiapkan pejabat definitif untuk SMA Negeri 1 Sei Rampah.
Gubernur Sumut Diminta Evaluasi Rangkap Tugas Kepsek
Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan penempatan dan rangkap tugas kepala sekolah benar-benar mendukung efektivitas serta kualitas pelayanan pendidikan.
Gubernur Sumatera Utara juga diharapkan mengevaluasi pelaksanaan tugas Tianas Simanjuntak, S.Pd., M.Si., yang berstatus kepala sekolah definitif di SMA Negeri 1 Kotarih sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah sejak Maret 2026.
Evaluasi tersebut bukan semata menyangkut persoalan administrasi jabatan, tetapi juga perlu melihat efektivitas kehadiran pimpinan, manajemen sekolah, pembinaan tenaga pendidik, pengawasan proses belajar mengajar, serta pelayanan terhadap peserta didik di SMA Negeri 1 Sei Rampah.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rangkap tugas tersebut tidak lagi efektif atau berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sekolah, maka Gubernur Sumatera Utara diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penunjukan pejabat yang dapat fokus menjalankan tugas kepemimpinan di SMA Negeri 1 Sei Rampah.
Publik berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kepentingan dan kualitas pendidikan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penempatan kepala sekolah.
Kemudian, saat dikonfirmasi Tianas Simanjuntak., S.Pd, M.Si, Jumat (18/9/2026), hingga saat ini tidak merespon.
Sementara itu, Kasi SMA Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut, Wildan Syahdillah dikonfirmasi arkamedia tidak menjawab.
(red)
