Deli Serdang, ARKAMEDIA | Enam kali sidang ditunda karena rencana tuntutan (rentut) yang juga belum selesai. Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubuk Pakam berinisial Ml (13) yang digelar, pada Kamis (02/7/2026) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sekira pukul 14.50 WIB kembali di tunda.
Saat persidangan baru dimulai, Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus dengan menghardik (nada agak tinggi) meminta JPU Kejari Deli Serdang menjelaskan alasan mengapa Rencana Tuntutan (Rentut) belum juga selesai.
“Tolong jelaskan dulu mengapa Rentut belum juga siap, biar masyarakat yang hadir di persidangan ini tahu semua” tanya Simon Charles Pangihutan Sitorus.
Sontak keluarga korban almarhum MI yang hadir seperti kedua orang tuanya dan kerabat lainnya bersorak mendukung pertanyaan Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus.
“Benar itu pak Hakim harus di jelaskan” sorak Keluarga korban Ml yang hadir.
Selanjutnya, JPU Kejari Deli Serdang Palentina Naibaho menyampaikan alasan rentut belum turun dari Kejagung dengan nada pelan ke Hakim Ketua Abdul Wahab. Palentina pun menjawab Hakim Simon Charles dengan nada suara keras bahwa perkara penting rentut dari Kejagung.
“Perkara penting yang mutuskan Kejagung yang pak” kata JPU Kejari Deli Serdang Palentina Naibaho.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Abdul Wahab menutup sidang dan menyebut sidanf akan dilanjutkan hari Selasa (14/7/2026) mendatang.
“Sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 14 Juli 2026” kata Hakim Ketua Abdul Wahab sambil mengetok palu.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban Ml, Boyle Ferdinandus Sirait didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH menyebut rentut yang belum turun sampai enam kali ini aneh bin ajaib.
“Aneh bin ajaib, kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai 6 kali melakukan penundaan pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa pelaku kasus pembunuhan anak dibawah umur, kami selaku penasehat hukum dari Bapak Rudi orang tua kandung dari Alm. Ml sangat kecewa dengan perilaku Jaksa” ucap Boyle Sirait
Kami kuasa hukum khawatir atas sikap Jaksa Deli Serdang yang sampai saat ini tidak membacakan tuntutan, yang kami khwatirkan apakah terdakwa ini akan Keluar demi hukum? Kenapa kami bilang begitu, karena 2 terdakwa ini sudah pernah keluar demi hukum dibuat oleh pihak kejaksaan Deli Serdang.
“Kalau memang begini kinerja kejaksaan Deli Serdang ini masyarakat yang merupakan korban akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Deli Serdang” kata Boyle Ferdinandus Sirait.
(why)
