Simalungun, Arkamedia – Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan bersama lima paket plastik kecil berisi diduga narkotika jenis ganja di lapangan bola Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/9/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan lima paket diduga ganja dengan berat bruto 11,59 gram serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.16 WIB, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan respons cepat,” ujar AKP Hengky.
Peristiwa bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Gunung Malela menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di Jalan Purwo, tepatnya di lapangan bola Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Penugasan itu dituangkan dalam Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 20 September 2026.
“Begitu informasi kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal turun ke lokasi. Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama,” ungkap AKP Hengky.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Pria tersebut sedang duduk di pinggir lapangan bola.
Petugas kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Ia mengaku berinisial PI, berusia 18 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Dari lokasi, petugas menemukan lima plastik kecil berwarna biru yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11,59 gram. Paket tersebut ditemukan terletak di atas tanah.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, PI disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Kentus, yang disebut tinggal di Gang Mandor, Nagori Karang Sari.
“Keterangan awal ini akan kami dalami untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Polri berkomitmen menelusuri jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya,” kata AKP Hengky.
Selanjutnya, PI beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Status PI masih sebagai terduga, sehingga seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Gunung Malela juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga membuat kami bisa bertindak cepat. Kami tegaskan, identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama selamatkan generasi muda Simalungun dari narkoba,” tutup AKP Hengky Bonari Siahaan.
( Lien )
