SERGAI | ARKAMEDIA —Kasus
dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai, M. Nur Bawean, secara tegas mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkin LH) Sergai, Reza Firmansyah, agar segera mengambil langkah administratif dan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal tersebut disampaikan M. Nur Bawean kepada ARKAMEDIA, Rabu (21/1/2026). Ia menilai, persoalan pencemaran lingkungan di Sergai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai dan terus berulang. Kami mendesak Kadis Perkin dan Lingkungan Hidup Reza Firmansyah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan demi melindungi ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Semoga Kadis Perkin dan Lingkungan Hidup Reza Firmansyah dapat bertindak dengan baik dan tegas,” tambahnya.
Limbah Diduga Cemari Sungai, Ikan Mati Mengapung
Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Kecamatan Teluk Mengkudu. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan ubi dilaporkan mengalir ke sungai di Dusun I dan Dusun II, Desa Liberia, Senin (19/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, sejumlah ikan ditemukan mati mengapung di permukaan sungai. Sebagian ikan lainnya terlihat dalam kondisi tidak normal atau seperti mabuk. Air sungai berubah keruh dan mengeluarkan bau tak sedap, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Seorang warga Dusun II Desa Liberia, Jumiran, mengatakan peristiwa serupa sebenarnya pernah terjadi beberapa tahun lalu. Namun, dampak kali ini dinilai jauh lebih parah.
“Yang mati kebanyakan ikan pahitan, ikan lain sudah tidak ada,” ujarnya.
Ia menduga limbah berasal dari saluran pembuangan pabrik pengolahan ubi yang berada di kawasan hulu sungai dan mengalir hingga ke permukiman warga.
Kepala Desa Liberia, Syaifuddin, membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berkoordinasi dengan instansi terkait sejak menerima laporan dari kepala dusun.
“Tadi sudah turun petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kepolisian untuk melihat langsung ke lokasi. Begitu dapat laporan dari Kepala Dusun, langsung saya perintahkan untuk mendampingi instansi terkait,” ungkap Syaifuddin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sumber pasti limbah masih dalam proses penelusuran.
“Belum tahu juga dari mana pastinya, dugaan kita dari aliran sungai yang di samping Alfamart itu ke arah atas,” jelasnya.
Menurutnya, selain bau menyengat, dampak paling nyata adalah matinya ikan-ikan di sungai.
“Kalau dampaknya, baunya mulai tercium, tapi yang paling terlihat jelas itu ikan di sungai pada mati semua,” pungkasnya.
DLH Ambil Sampel Air, Penyelidikan Berjalan
Sementara itu, Kepala Dinas Perkin LH Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah, ST, MAP, melalui Kepala Bidang Penaatan dan Pentaatan, Boy Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres Sergai dan masyarakat telah turun langsung ke lokasi kejadian.
“Sampel air sudah dibawa untuk diuji di laboratorium,” ujar Boy Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kematian ikan serta sumber limbah yang diduga mencemari sungai tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh instansi berwenang.
(Red)

