LABUHANBATU – Arkamedia.id : Seorang pria yang diduga menjadi pemain utama peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Senah (41), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam penggerebekan di kediamannya, Sabtu (18/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap mengedarkan sabu dari rumahnya. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke rumah pelaku di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah. Sekitar pukul 09.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Dedi di dalam kamarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,81 gram, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Keterangan tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Mari berikan informasi kepada kami, sama-samakita berantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dedi)
