SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diminta menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan di Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu. Warga menilai hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan dikerjakan asal jadi, Senin (1/12/2025).
Atas dasar keluhan warga tersebut, maka meminta Inspektorat memanggil Kepala Desa Sentang, Muhammad Azmi, dan Sekretaris Desa Sentang, Mariun Manik, untuk memberikan klarifikasi resmi.
Jika hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, Pemerintah Desa Sentang berpotensi dikenai Tanggung Gugat Rugi (TGR) sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran desa juga dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Berikut klasifikasi ancaman hukum yang berlaku:
- UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Penyalahgunaan anggaran desa dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, dengan ancaman:
Hukuman penjara 4–20 tahun dan/atau denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.
Untuk kasus dengan kerugian negara sangat besar, pelaku dapat dijatuhi pidana seumur hidup.
- Pasal 415 KUHP – Penyalahgunaan Keuangan Negara
Dalam aturan ini, pejabat yang secara melawan hukum menggelapkan, merusak, atau menyalahgunakan uang negara dapat dikenai:
Hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan KUHP.
- Sanksi Administratif (UU Desa No. 3 Tahun 2024)
Selain pidana, pemerintah desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, meliputi:
Pengembalian kerugian keuangan desa secara penuh melalui mekanisme TGR.
Diskualifikasi dari jabatan, baik kepala desa, perangkat desa, maupun pengurus BUMDes, selama maksimal 5 tahun.
Penghentian sementara dari program insentif atau bantuan pemerintah.
Plt Camat Teluk Mengkudu, Achyar, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baik, terima kasih. Akan kami cari tahu tentang kejelasan hal tersebut,” ujarnya singkat.
Awak media juga terus berupaya mengkonfirmasi Kades Sentang Muhammad Azmi namun tetap tidak berhasil.
Sedangkan Pihak BPD Desa Sentang sendiri juga mengaku sulit berkomunikasi dengan sang Kades.
DPW LLSM GMAS Sumut Minta APH Periksa Proyek Paving Block di Desa Sentang Sergai
Sebelumnya desakan ini juga ditegaskan oleh Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Provinsi Sumatera Utara, Jurlis Daud, menyoroti proyek pembangunan paving block di Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp201.220.000 dengan volume 2 x 374 meter tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar.
Jurlis menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat seharusnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, bukan menjadi ajang memperkaya oknum tertentu.
“Masyarakat berhak merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar, termasuk melalui pembangunan infrastruktur jalan yang layak dan menunjang aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menilai dugaan pengerjaan asal jadi pada proyek tersebut dapat menjadi indikasi kurangnya transparansi serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Jika proyek kecil seperti pembangunan paving block saja dikerjakan diduga asal-asalan, patut dicurigai ada pihak-pihak yang hanya ingin meraup keuntungan tanpa memikirkan kualitas,” jelas Jurlis.

Atas dasar itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.
Sorotan Warga di Lapangan
Sebelumnya diberitakan, proyek paving block tersebut mendapat keluhan warga. Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan tanah dasar belum dipadatkan secara maksimal, sementara beberapa sisi jalan tampak mulai rusak meski pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Proyek terkesan dipaksakan meski kondisi lapangan belum siap.
Perwakilan Suara Arus Bawah Masyarakat (SUAP MAS) Desa Sentang, Muslim, mengungkapkan bahwa pengerjaan paving block tidak memenuhi prosedur pengerasan yang seharusnya dilakukan sebelum pemasangan.
“Proyek itu dikerjakan asal-asalan. Tidak ada pengerasan, hanya ditimbun saja. Bahkan sisi-sisinya tidak dicor,” ungkap Muslim.
Ia berharap pihak terkait turun langsung melakukan pengecekan ulang dan memastikan pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap pemerintah mengevaluasi proyek ini agar tidak merugikan warga. Anggaran sebesar itu harusnya menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” tegasnya.
Tanggapan Pihak Desa
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sentang, Muhammad Azmi, belum memberikan jawaban meski telah beberapa kali dihubungi wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sentang, Mariun Manik, memberikan klarifikasi bahwa pengerjaan paving block tersebut telah mengikuti aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Dalam pandangan saya, pekerjaan paving block itu sudah sesuai aturan, petunjuk teknis, dan standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, memiliki peran dalam proses pengawasan pembangunan.
“Ya, sekretaris desa dapat terlibat dalam pengawasan pembangunan jalan paving block tersebut, karena perangkat desa termasuk sekretaris,” tambahnya.
Mariun Manik turut menjelaskan bahwa ia sudah menyampaikan perkembangan proyek tersebut kepada Kepala Desa. Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa saat ini dalam kondisi kurang sehat.
(Tim)

