SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id — Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Kotarih bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial Facebook terkait dugaan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Respons tersebut diwujudkan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu (16/9/2026), dengan menyasar dua unit gubuk yang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik Marid Ginting.
Kegiatan ini bermula dari informasi yang beredar melalui akun Facebook Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba, yang memuat informasi mengenai dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Pada pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Kotarih melaksanakan apel awal dan menerima arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kotarih, IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H.
Sekitar pukul 15.15 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan dalam informasi viral tersebut.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua unit gubuk di areal lahan sawit. Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah plastik klip transparan bekas serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu atau bong.
Namun, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pelaku maupun pengguna narkotika di lokasi.
Sekitar pukul 16.45 WIB hingga 16.50 WIB, petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Sinta Dame Purba selaku pihak yang sebelumnya menyampaikan informasi viral tersebut untuk menyaksikan tindakan kepolisian di lokasi.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan musyawarah bersama seluruh pihak. Dengan persetujuan pemilik lahan dan disaksikan masyarakat, disepakati bahwa kedua gubuk tersebut dimusnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekitar pukul 17.10 WIB, tim gabungan kemudian memusnahkan kedua gubuk dengan cara dibakar hingga hangus.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat maupun pihak yang sebelumnya mengunggah informasi terkait lokasi tersebut. Mereka menilai respons cepat kepolisian menjadi bentuk perhatian terhadap keresahan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan kegiatan GSN tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesiapsiagaan Polres Sergai dalam merespons informasi maupun keluhan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang dan menjadi perhatian di media sosial.
«“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” ujar AKP Bringin Jaya.»
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya praktik peredaran gelap maupun penggunaan narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada personel Polres Sergai atau Polsek terdekat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan bekas plastik klip transparan dan alat hisap sabu (bong). Sementara dua unit gubuk kayu yang berada di lokasi telah dimusnahkan.
Polres Sergai menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons informasi masyarakat serta mencegah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika kembali dimanfaatkan.
(YSN)
