Arkamedia.id.Labuhanbatu- Salah seorang karyawan J&T PT Global Jet Express yang terletak berkantor di Dusun VII Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Panai Hilir, Resor Labuhanbatu setelah ditemukan dua alat bukti dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68.727.828.
Pelaku bernama lengkap Dicky Al-Dahfa Nasution, (23 Tahun), warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir resmi dijebloskan kepenjara usai dilaporkan Hoji Syahputra.
Pelaku diketahui menggasak uang perusahaan setelah beberapa bulan lamanya tidak menyetorkan uang ke pihak perusahaan,
“Ya, terduga pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan korban. Terduga pelaku disangkakan pasal penggelapan,” ungkap Iptu Bambang Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.
Adapun peristiwa itu bermula, kata Iptu Bambang Wahyudi. Pada hari Kamis, Tanggal, 02 April 2026, sekira pukul, 23.00 wib, pihak J&T PT Global Jet Express melalui supervisor bernama Putra Ramanja Siahaan melakukan audit internal.
Dalam keterangannya, tim audit menemukan kejanggalan update diberbagai alur paket COD yang tidak disetorkan pembayarannya terhitung Tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2026.
Perjalanan tersebut dapat diketahui dengan cara menelusuri fisik dan alur paket lewat database admin kantor yang dibenarkan oleh seorang saksi bernama Restika Mediani bahwa uang pembayaran paket dari pengirim tidak disetorkan oleh terduga pelaku Dicky Al-Dahfa Nasution.
Akibatnya, PT Global Jet Express mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 68.727.828.
Berkaitan itulah pihak PT Global Jet Express membuat laporan polisi ke Mapolsek Panai Hilir, Resor Labuhanbatu, pada selasa, Tanggal 28 April 2026.
Kendati peristiwa tersebut, Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna H Gultom, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan. Tanpa waktu lama, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, unit Reskrim dipimpin Iptu Bambang Wahyudi berhasil membuka tabir pelaku,
“Berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan saksi terduga pelaku berhasil kita amankan. Kini, terduga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Iptu Bambang Wahyudi.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengaku menyesal. Ia berterus terang bahwa perbuatan yang dilakukannya dilatarbelakangi tergiur uang guna membeli barang keperluan hidupnya.
Iptu Bambang Wahyudi menyebut telah mengamankan 7 barang bukti. Diantaranya, 1 (satu) examplar audit internal PT. Global Jet Express, Tanggal 02 April 2026. 1 (satu) lembar surat Keterangan bekerja, Tanggal 27 April 2026. 1 (satu) lembar slip gaji An. Dicky Al-Dahfa Nasution, Tanggal 26 Maret 2026. 2 (dua) potong baju kemeja lengan panjang. 2 (dua) potong celana panjang warna coklat dan crem. 1 (satu) potong celana pendek warna biru. 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk Philipi Ricci,
“Ya bang sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Untuk berkas terduga pelaku segera kita limpah ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” tandas Iptu Bambang Wahyudi mengakhiri.
Penulis. Budi Saragih.

