SERGAI | ARKAMEDIA – Dugaan aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, Sabtu (7/2/2026), terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C.
Lokasi pertama berada di Dusun IVB, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam dua hari terakhir aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan tidak beroperasi. Namun demikian, alat berat masih terlihat berada di lokasi, dan menurut warga setempat, aktivitas tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup lama serta belum pernah tersentuh tindakan hukum.
Sementara itu, di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, aktivitas galian C justru dilaporkan masih berjalan sebagaimana biasa tanpa hambatan yang terlihat.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada ARKAMEDIA terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu akibat truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup, aktivitas lalu lintas kendaraan bermuatan berat juga disebut menyebabkan kerusakan jalan.
“Debu berterbangan ke rumah-rumah warga, jalan jadi rusak dan berlubang. Kondisi ini membuat lingkungan tidak sehat. Kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dapat segera melakukan penertiban, sebagaimana tindakan yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap aktivitas serupa di bantaran Sungai Ular.
Sehubungan dengan hal tersebut, ARKAMEDIA telah berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Serdang Bedagai dan Satpol PP Sergai, khususnya terkait: Status perizinan aktivitas galian C di lokasi dimaksud. Pemenuhan aspek hukum, lingkungan, dan administrasi perizinan.
Serta Langkah pengawasan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Terkait hal ini, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Ipda Feris Harefa, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, “Kami cari tahu dulu, bang,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Sergai Muhammad Wahyudi belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
ARKAMEDIA akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
[Red]

