SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.id – Setelah sempat buron selama kurang lebih enam tahun, seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial DH (29), dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H.
“Benar, tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.
Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Beberapa hari setelah peristiwa itu, ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan anaknya. Setelah ditemukan dan dimintai keterangan, korban mengungkapkan telah menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Pihak keluarga korban kemudian sempat melakukan mediasi dengan keluarga tersangka. Saat itu disebutkan adanya rencana penyelesaian melalui pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2018. Namun rencana tersebut ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka hendak merantau untuk mencari modal. Setelah janji tersebut tidak pernah direalisasikan, pihak keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi pada 28 April 2019.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali berada di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat untuk makan siang sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa Visum et Repertum (VER) korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus sesuai amanat undang-undang.
(Red)
